Anda sedang membuat penelitian sejarah ? Butuh sumber primer ? Datang saja ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Di sana Anda akan mendapatkan berbagai sumber primer, sehingga Anda tinggal mengolah sumber-sumber yang telah di dapat dan merangkainya menjadi suatu alur sejarah.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen berdiri berdasarkan kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Pada masa Kolonial lembaga kearsipan yang saat ini diteruskan oleh ANRI ini bernama s'Landsarchief.
Salah satu upaya yang diamanatkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 adalah upaya yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.
Jenis Arsip Yang Tersimpan Di ANRI :
- Arsip Konvensional, yang biasa disebut sebagai arsip tekstual dengan media kertas, arsip kartografik dan arsip kearsitekturan;
- Arsip Media Baru, yang biasa disebut sebagai arsip nontekstual yaitu arsip berupa film (moving images), video, VCD/DVD, microfilm (hasil alih media dari arsip kertas ke media film), foto (gambar statik atau stillvisual), dan rekaman suara (soundrecording) dalam bentuk kaset, yang salah satunya sebagai hasil wawancara dengan menggunakan metode sejarah lisan.
- Arsip-arsip VOC
- Arsip Hindia Belanda
- Peristiwa sekitar Pendudukan Jepang, 1942-1945
- Arsip Pemerintah Republik Indonesia
- Arsip masa Pemerintahan Soeharto dan Pemerintahan Presiden BJ. Habibie
- Arsip pribadi (arsip mengenai perorangan atau koleksi perorangan)
- Arsip yang berasal dari organisasi sosial, lembaga swasta dan perusahaan.
Jika Anda telah menemukan arsip yangdibutuhkan dalam inventaris dan akan membacanya (apabila arsip konvensional) atau menemukan nomor arsip media baru yang dibutuhakn (apabila arsip media baru), maka Anda harus mengisi formulir permohonan penggunaan arsip.
Jika Anda ingin memesan reproduksi arsip, isilah formulir pemesanan reproduksi arsip.
Pembayaran :
- Pada saat Anda mengisi formulir pemesanan reproduksi, petugas akan meminta uang muka bagi keseluruhan biaya reproduksi yang harus dibayar
- Pembayaran selebihnya dari uang muka dapat dilunasi pada saat Anda menerima hasil reproduksi
- Pembayaran hanya dapat dilakukan kepada Kasir Layanan Arsip dengan tanda bukti pembayaran yang sah
- Kwitansi pembayaran yang sah adalah yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasubdit Layanan Arsip dan dibubuhi stempel ANRI.
(Sumber : Panduan Penggunaan Arsip Statis Arsip Nasional Republik Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar